Perpanjangan Paspor
Saya pikir, Paspor itu masa berlakunya sejalan dengan KTP. Habis setelah sekian tahun, sama dengan tanggal lahir pemilik. Jadi saya pikir habisnya nanti bulan Oktober. Eh…. tiwas saya ge er, ntar aja urus perpanjangan bulan Agustus, ternyata Paspor saya udah habis masa berlaku dari bulan Juni kemaren…
Sekarang, tentang bagaimana memperpanjang Paspor. Urusan dokumen yang satu ini ternyata tidak lagi berdasarkan domisili. Sejak kapan ya…. OK banget nih kebijakannya, yuhuuuu… Jadi tidak perlu mudik, cukup datang ke Kantor Imigrasi terdekat dan urus perpanjangan Paspor Anda.
Tips mengurus Paspor. Bikin baru atau perpanjang atau mengajukan penggantian karena hilang, prosedurnya sama saja. Hanya kalau perpanjangan, jangan lupa bawa buku Paspor yang lama, bakal diminta. Kalau hilang ya buat laporan dulu ke Kepolisian.
Sewaktu datang ke Kantor Imigrasi, jangan segan bertanya. Pede aja lah. Karena seperti biasa, hanya orang di Kantor Imigrasi dan calo saja yang benar – benar tahu seluk beluknya. Informasinya kurang lengkap. Kalau perlu, cari informasi dulu di internet, karena ternyata sekarang sudah ada permohonan paspor dan visa on line melalui situs Dirjen Imigrasi. Coba klik www.imigrasi.go.id. Hemat waktu kan, nanti tinggal datang waktu pembayaran, foto, sidik jari, dan wawancara.
Saya mesti tanya ke resepsionis berbaju sekuriti hanya untuk bertanya, “Pak, beli formulir untuk permohonan paspor di mana ya?”. Padahal loketnya di depan saya. Cuma kurang informasi. Akan terasa lebih informatif kalau ditempel kertas pengumuman “BELI FORMULIR DI SINI HARGA RP 5.000,00. NB : SEDIA MATERAI”.
Ingat, harganya Rp 5.000,00. Terdiri dari 2 (dua) lembar plus map resmi. Kalau Anda diminta membayar Rp 12.000,00 berarti Anda dikasih formulir yang sudah ditempelin materai Rp 6.000,00. Anda bisa menolak dan bilang, “Saya bawa materai sendiri, Pak”.
Isi formulir dengan sebenar – benarnya, dan tanda tangani surat pernyataan di atas materai Rp 6.000,00. Loket pendaftaran berkas hanya beroperasi dari jam 08.30 – 12.00 WIB. Jadi usahakan datang pagi, kalau ngga mau kuciwa dan disuruh balik besoknya dan kemudian kalau wajah Anda kelihatan kusut, akan banyak calo menawarkan bantuan. Sistem antrian menggunakan nomor. Tapi berdo’a lah dulu sebelum berangkat, supaya tetap bisa dapat nomor antrian kecil meskipun datangnya kesiangan. Karena mesin nomor antrian yang diatas meja itu malah ditutup kertas bertuliskan “MESIN RUSAK” dan nomor antrian diambil dari laci meja. Yup, nomornya ngacak abis…
Siapkan bersama formulir : copy akte kelahiran, copy ijazah pendidikan terakhir, copy kartu keluarga, copy KTP, surat rekomendasi dari perusahaan jika Anda karyawan/ karyawati (ini wajib), dan buku paspor lama. Kalau berkas sudah diterima, Anda akan mendapatkan bukti dan diminta kembali minggu depannya untuk foto, ambil sidik jari, dan wawancara. Sampai di sini, belum ada biaya.
Seminggu kemudian, bawa semua berkas asli (akte kelahiran, ijazah terakhir, KTP, kartu keluarga) yang harus ditunjukkan saat wawancara. Langsung saja menuju loket permohonan foto dan wawancara, tidak perlu pakai nomor antrian. Anda kemudian akan diberi nomor antrian untuk pembayaran di kasir dan pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara. Biayanya Rp 270.000,00.
Foto cuma sebentar, sekali jepret. Ambil sidik jari kanan dan kiri. Wawancara. Selesai. Anda akan diminta konfirmasi nama lengkap yang akan tertera di buku paspor sudah benar. Kemudian Anda akan disuruh menandatangani bukti bahwa wawancara sudah dilakukan. Selesai. Paspor tinggal menunggu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Buku paspor sebaiknya diambil 2 minggu kemudian. Pengalaman saya, yang kePDan datang 7 hari setelah hari wawancara, ternyata Paspornya belum jadi…
Mudah dan murah kan? Waktunya 3 minggu. Kalau mau lebih cepat, hubungi saja salah satu calo yang banyak hilir mudik di kantor imigrasi dan minta bantuan. Biayanya bisa sampai Rp 700.000,00 bahkan lebih. Bisa selesai dalam 1 atau 2 hari. Calo juga perlu penghasilan, birokrat dan pejabat pun demikian.

hai,
senang bertemu Anda melalui blog ini saya Agus Suhanto, tulisan yang oke
salam kenal yee
Hai, makasih udah sempet nyasar ke sini. Salam kenal juga ya…
thx buat infonya..
saya juga mau bikin paspor neh.. karena saya mahasiswa dan masih kuliah jadi nggak mungkin kan pake surat rekomendasi perusahaan. trus itu gimana? atau cukup diganti dengan surat pernyataan dari kampus?
Kayaknya sih begitu, siapin aja minta surat keterangan mahasiswa dari fakultas. Daripada bolak balik bolak ke kantor imigrasi…